Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:24 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Asas Res Upsa Loquiter Dan Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. No. ; 1454 K/PID.SUS/2011 Tanggal 31 Oktober 2011 Atas Kasus : DR. Drs. BAHASYIM ASSIFIE, MSi)
Bibliografi
Author:
HAPSARI, ANINDRYA DWITYA
;
Adipradana, Nugroho
(Advisor)
Topik:
Pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Anindrya D H's Undergraduate Theses.pdf
(680.88KB;
28 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3735
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Tindak pidana korupsi adalah merupakan tindakan melawan hukum yang mengambil uang negara yang banyak dilakukan oleh pejabat Negara. Asas Res Ipsa Loquiur dan pembalikan beban pembuktian adalah the thing speaks for it self yang menyatakan bahwa alat bukti itu sediri yang berbicara, yang dalam prosesnya tidak bertentangan dengan HAM karena setia terdakwa dalam proses pengadilan memiliki as praduga tak bersalah, dan non-self incrimination, dalam prosesnya asas res Ipsa Loquitur dan pembalikan beban pembuktian dapat membantu dalam pemberantasan korupsi, dengan adanya kasus Dr. bahasyim Assifie sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam persidangannya, telah dilakukan pembalikan beban pembuktian, dengan menjalankan asas res ipsa loquitur yang kemudian menemukan burden proof antara jaksa dengan terdakwa. Asas res ipsa loquitur berkaitan dengan pembalikan beban pembuktian telah diketahui tidak bertentangan dengan HAM, karena pada hakikatnya setiap manusia yang memiliki status terdakwa memiliki asas praduga tak bersalah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)