Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 pasal 1 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2012 dijelaskan bahwa salah satu sumber pendapatan negara berasal dari penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Salah satu penerimaan pajak dalam negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak tidak langsung serta pengganti Pajak Penjualan yang dirasa sudah tidak memadai untuk menampung kegiatan masyarakat serta belum mencapai kebutuhan pembangunan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak maupun penyerahan Jasa Kena Pajak. Skripsi ini meneliti sehubungan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Prasetia Dwidharma yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi dimana perusahaan melakukan pembangunan serta pemeliharaan menara BTS. Penelitian ini melalui analisis berdasarkan data yang diperoleh dari PT Prasetia Dwidharma dan ditujukan untuk pembahasan sehubungan dengan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pencatatan akuntansi yang dilakukan oleh perusahaan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, PT Prasetia Dwidharma sudah melaksanakan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta pencatatan akuntansi yang dilakukan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum. Adapun hasil rekonsiliasi yang dilakukan PT Prasetia Dwidharma, terdapat selisih antara pendapatan pada Laporan Keuangan tahun 2012 dengan DPP PPN Keluaran pada SPT Masa PPN 1111 sebesar Rp 1.431.802.358,- disebabkan karena perbedaan pengakuan pendapatan pada saat melakukan pencatatan di Laporan Keuangan tahun 2012. Berikut ini adalah perhitungan yang dilakukan periode Januari s/d Desember 2012 : Pendapatan pada Laporan Keuangan tahun 2012 123.146.791.464 +/+ Belum diakui sebagai pendapatan tahun 2012, tetapi PPN sudah dilaporkan. 1.368.753.769 -/- Pendapatan yang belum diakui tahun 2011, tetapi sudah dilaporkan pada SPT PPN. (2.800.556.127) DPP PPN yang dilaporkan pada tahun 2012 121.714.989.106 |