Salah satu kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang sudah memiliki NPWP adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Proses perhitungan rekonsiliasi fiskal atas Laporan Keuangan komersial perusahaan adalah tahapan yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum menjadikan Laporan Keuangan perusahaan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Proses perhitungan rekonsiliasi fiskal sering kali berbeda menurut perusahaan dan fiskus, padahal aturan yang digunakan sama yaitu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Skripsi ini mengupas mengenai rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT Cipta Prisma Mandiri pada tahun 2012. Penelitian menunjukkan bahwa perusahaan masih belum melakukan rekonsiliasi fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya serta adanya ketidaksesuaian perhitungan rekonsiliasi fiskal antara SPT Tahunan PPh Badan dengan Laporan Keuangan perusahaan. Atas ketidaksesuaian tersebut, masih terdapat Pajak Penghasilan Pasal 29 yang masih kurang dibayar sebesar Rp 12.970.779,00 dan berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. |