Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:50 WIB
Detail
BukuAnalisis Kesesuaian Spt Tahunan Pajak Penghasilan Badan Dengan Rekonsiliasi Fiskal Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Dalam Laporan Keuangan Perusahaan (Studi Kasus: PT Cipta Prisma Mandiri)
Bibliografi
Author: Natalius (Advisor); Stevanus, Adelia Fransisca
Topik: Pajak; Pemungutan Pajak; Pajak Penghasilan; Laporan Keuangan Komersil; Laporan Keuangan Fiskal; Rekonsiliasi Fiskal; PT Cipta Prisma Mandiri
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5768
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang sudah memiliki NPWP adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Proses perhitungan rekonsiliasi fiskal atas Laporan Keuangan komersial perusahaan adalah tahapan yang harus dilakukan oleh perusahaan sebelum menjadikan Laporan Keuangan perusahaan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan PPh Badan. Proses perhitungan rekonsiliasi fiskal sering kali berbeda menurut perusahaan dan fiskus, padahal aturan yang digunakan sama yaitu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Skripsi ini mengupas mengenai rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT Cipta Prisma Mandiri pada tahun 2012. Penelitian menunjukkan bahwa perusahaan masih belum melakukan rekonsiliasi fiskal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan beserta aturan pelaksanaannya serta adanya ketidaksesuaian perhitungan rekonsiliasi fiskal antara SPT Tahunan PPh Badan dengan Laporan Keuangan perusahaan. Atas ketidaksesuaian tersebut, masih terdapat Pajak Penghasilan Pasal 29 yang masih kurang dibayar sebesar Rp 12.970.779,00 dan berpotensi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)