Somalia sebagai sebuah negara yang menganggap dirinya sebagai sebuah negara yang beradab, tentunya menghormati hukum baik itu Hukum Nasional di negaranya maupun Hukum Internasional. Dengan demikian, Somalia pun juga haruslah menaati Hukum Humaniter Internasional dengan memberikan perlindungan kepada setiap personil satuan-satuan kesehatan dan juga berbagai fasilitas penunjang kegiatannya berdasarkan Konvensi Jenewa I dan II tahun 1949, serta Protokol Tambahan I dan II tahun 1977. Satuan-satuan kesehatan yang dimaksud termasuk juga satuan-satuan kesehatan sipil, dan merekapun juga haruslah dihormati, dilindungi, dan tidak boleh menjadi sasaran. Berbagai fasilitas (bangunan, kendaraan, kapal, dan juga pesawat) dari Dinas Kesehatan dalam keadaan apapun tidak boleh diserang, dan harus dihormati, serta dilindungi oleh para pihak dalam sengketa. Apabila fasilitas tersebut jatuh ke dalam tangan pihak lawan, maka anggota-anggota Dinas Kesehatan harus bebas untuk melanjutkan kewajiban-kewajiban mereka, selama negara yang menawan mereka tidak dapat menjamin perawatan terhadap yang luka dan sakit, yang dirawat di dalam fasilitas tersebut. Penguasa-penguasa yang bertanggungjawab harus menjamin keamanan terhadap fasilitas tersebut sehingga penyerangan atas sasaran-sasaran militer tidak membahayakan keselamatan mereka. Menurut penulis, dalam kasus ini, timbul perdebatan apakah Somalia sudah ataukah belum mematuhi perlindungan-perlindungan terhadap diri petugas maupun fasilitas yg dimiliki oleh ICRC. Penulis berkesimpulan bahwa Somalia sudah mematuhi, dan melakukan perlindungan-perlindungan terhadap diri petugas maupun fasilitas yang dimiliki oleh ICRC, meskipun dalam penerapannya masih terdapat kekurangan-kekurangan. |