Semakin banyak laporan pencurian di dalam bis yang disertai pembiusan minuman yang mengandung obat/racun. Kasus ini sulit dibuktikan karena tidak adanya saksi, tidak ada tanda kekerasan fisik dan saat korban melaporkan kejadian tersebut, gejala racun sudah menghilang. Untuk membuktikan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan, pihak penyidik akan membuat Surat Permintaan Visum et repertum yang didasarkan pada pasal 133 (1) KUHAP. Setelah itu penyidik akan mengirimkan Surat Permintaan Visum et Repertum kepada dokter dan atas dasar surat ini, dokter akan melakukan pemeriksaan forensik klinik. Pengambilan sampel urin, darah, dan muntahan, di kirim ke lab Toksikologi untuk pemeriksaan Toksikologi, hasil dari pemeriksaan dokter dan pemeriksaan Toksikologi tersebut akan dirangkum didalam Visum Et Repertum sebagai alat bukti Surat (Pasal 184 KUHAP). Dokter juga berperan untuk memberikan keterangan ahli di pengadilan dan juga petunjuk untuk menambah keyakinan Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman yang akan diberikan. |