Anda belum login :: 24 Nov 2024 04:42 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dibuat Antara Murtiatmo Dengan Edy Tanpa Ijin Dari Pihak Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Pasar Jumat Di Jakarta Selatan
Bibliografi
Author:
MUHARDINATA, DASA
;
Yudhistira, Dedy
(Advisor)
Topik:
Wanprestasi
;
Perjanjian Sewa-Menyewa
;
Rusunawa Pasar Jumat
;
Hukum ekonomi dan bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Dasa Muhardinata's Undergraduate Theses.pdf
(1.09MB;
21 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3719
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perjanjian sewa menyewa dengan objek unit Rusunawa Blok Mawar Tipe F.21 Lt.4 No.4 berlokasi di Pasar Jumat yang dibuat antara Edy dan Murtiatmo. Namun dalam hal ini telah terdapat perjanjian sewa menyewa yang sebelumnya telah dilakukan antara Murtiatmo dengan pihak Pengelola Rusunawa, dimana dalam perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara Murtiatmo dengan pihak Pengelola Rusunawa terdapat aturan dalam Pasal 8 Ayat 1 dalam Perjanjian Tentang Kontrak Penghunia Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Lokasi Pasar Jumat Jakarta Selatan Nomor: Reg.Rusunawa/Cab.JktII/375/XI/2004, yang mengatakan bahwa pihak penyewa dilarang menyewakan ulang kepada pihak lain. Murtiatmo selaku penghuni unit Rusunawa Blok Mawar Tipe F.21 Lt.4 No.4 melakukan penyewaan ulang dengan Edy tanpa izin dari pihak Pengelola Rusunawa. Permasalahan hukum timbul ketika pihak Pengelola Rusunawa mempermasalahkan keberadaan Edy sebagai pihak yang menghuni unit Rusunawa Blok Mawar Tipe F.21 Lt.4 No.4, dan menyewa dari Murtiatmo yang terlebih dahulu membuat perjanjian dengan pihak Pengelola Rusunawa. Edy selaku pihak yang menyewa dari Murtiatmo tidak mengetahui adanya perjanjian sewa menyewa antara Murtiatmo dengan pihak Pengelola Rusunawa. Pada masa Edy menempati unit Rusunawa yang disewa dari Murtiatmo, Pengelola Rusunawa melakukan pemutihan atau pendataan ulang penghuni. Sehingga melalui pendataan ulang Edy menjadi pihak yang menggantikan posisi Murtiatmo selaku penyewa Rusunawa dengan pihak Pengelola Rusunawa. Murtiatmo mengatakan bahwa Edy wanprestasi dengan tidak membayar uang sewa pasca pendataan ulang yang menjadikan Edy sebagai penghuni resmi unit Rusunawa Blok Mawar Tipe F.21 Lt.4 No.4.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)