Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:26 WIB
Detail
BukuPenyesuaian Kontrak Karya Pertambangan Batubara Dengan Adanya Perubahan UU No II Tahun 1967 Menjadi UU No 4 Tahun 2009
Bibliografi
Author: RABINDRA, ASHER ARYA ; Purwaka, Tommy Hendra (Advisor)
Topik: Penyesuaian; Kontrak Karya Pertambangan. Pengusahaan Pertambangan Batubara; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Asher Arya Rabindra's Undergraduate Theses.pdf (376.9KB; 11 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3718
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Munculnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menggantikan Undang-undang Nomor !1 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan menimbulkan perubahan mend^sar dalam sistem pengclolaan pengusahaan pertambangan di Indonesia dari s stem kontrak atau perjanjian menjadi sistem izin. Dalam kctentuan peralihan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 mewajibkan kontrak dan pcrjinjian yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 lelap berlaku, tetapi paling lam bat 3 tahun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan perjanjian harus disesuikan dengan ketcntuan Undang-undang Nomor < Tahun 2009. Sebagaimana dasarnya sebuah kontrak atau perjanjian yang tunduk dalam hukum perjanjian di Indonesia, perubahan isi kontrak atau perj mjian diperlukan kesepakatan kedua belah pihak, dalam hal ini pemerintah duigau perusahaan pertambangan. Dalam ketentuan pcralihan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 mcnghormati dan mengakui keberadaan kontiak dan perjanjian yang telah ada sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 diundangkan, tetapi dalam waktu satu tahun sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 ketentuan-ketentuan dalam kontrak d.tn perjanjian harus discsuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 maupun peraturan pelaksananya tidak diatur jelas mengenai ketentuan-ketentuan apa saja yang harus discsuaikan dan tidak ada sanksi yang jelas bagi yang mel ilaikan kevvajiban penyesuaian. Hal ini menimbulkan kebingiingan bagi para pengusaha pertambangan di Indonesia. Dalam proses penyesuaian kontrak atau perjanjian perlu dilakukan renegosiasi antara para pihak dalam kontrak dan perjanjian. Dalam melakukan renegosiasi terdapat kendala dan hambatau yang menyebabkan lambatnya penyelesaian proses renegosiasi kontrak dan perjanjian. Sampai saat ini belum selcsai proses renegosiasi ualai pun sudah lewat batas waktu akhir kewajiban penyesuaian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.265625 second(s)