Sejak Tahun 2009, Indonesia sudah tidak lagi menggunakan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pertambangan dan beralih menggunakan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Diundangkannya Undang-Undang Minerba ini membuat bergantinya rezim perizinan di Indonesia, yang tadinya menggunakan Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) kini berganti menjadi menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun dengan munculnya Undang-Undang ini tidak membuat KP sebagai ijin pertambangan berubah secara otomatis menjadi IUP. Pengusaha tambang pemegang KP harus memohonkan agar KP disesuaikan menjadi IUP. Hal yang disesuaikan bukan hanya secara formil atau kertas ijin saja namun termasuk beberapa konten materil di dalamnya, seperti pembayaran iuran kepada negara sampai kewajiban pengolahan barang tambang di dalam negeri sebelum dijual. Tentu saja ini cukup menjadi pro dan kontra dikalangan pengusaha tambang. Undang-Undang Minerba menjelaskan dalam ketentuan peralihan bahwa semua KP yang terbit sebelum tahun 2009 atau sebelum diundangkannya Undang-Undang Minerba harus disesuaikan menjadi IUP dalam tempo 1 tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan tapi keberadaannya tetap diakui sampai KP tersebut habis masa berlakunya, namun permasalahan timbul karena baik dalam Undang-Undang maupun peraturan pemerintah tidak dijelaskan akibat bila tidak menyesuaikan ijin. Hal ini sangat berbahaya karena cendrung multi-interpretasi dan membuat ketidakjelasan dalam Kepastian hukum, mengingat sampai sekarangpun masih banyak pengusaha tambang yang belum menyesuaikan KP mereka menjadi IUP. Oleh karena itu Pemerintah harusnya memiliki kewenangan dalam menangani permasalahan ini. |