Terkait banyaknya tindak pidana internasional, maka sangatlah diperlukan adanya suatu perjanjian ekstradisi yang mengatur mengenai tindak pidana khususnya tindak pidana transnasional. Manfaat dari pentingnya suatu negara mengikatkan diri dalam suatu perjanjian ekstradisi adalah seperti contoh kasus Djoko S. Tjandra yang merupakan seorang koruptor yang melarikan diri ke Papua Nugini, dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Papua Nugini tentu saja akan mempermudah penyelesaian tersebut. Sebagaimana diketahui, tindak pidana korupsi adalah merupakan suatu ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karenanya korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan pembangunan negara, sehingga diperlukan suatu langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Maka dari itu, dalam hal pengaturan hukum internasional mengenai ekstradisi yang membahas mengenai tindak pidana transnasional, dapat diperoleh di dalam Perjanjian-Perjanjian Ekstradisi, Teori, serta Asas-Asas Hukum Internasional terkait ekstradisi. Aturan ini juga menjelskan bahwa ekstradisi juga dapat dilakukan melalui Bantuan Hukum Timbal Balik atau MLA (Mutual Legal Assistance). Sedangkan agar MLA dapat berjalan efektif, sebaikny didasarkan pada Konvensi atau Perjanjian Internasional yang memungkinkan Bantua Hukum Timbal Balik itu sendiri. Terkait dengan pelaksanaan ekstradisi Djoko Sradisi, maka kasus Djoko ini sebenarnya tetap dapat diekstradisikan ke Indonesia, karena sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Papua Nugini No 21 Tahun 2005, tentang ekstradisi, mengijinkan adanya ekstradisi dengan negara yang tergabung di dalam Konvensi Internasional PBB mengenai tindak pidana korupsi. Dan sekarang Indonesia dan Papua Nugini telah menjalin perjanjian bilateral ekstradisi, hal ini tentu saja semakin mempermudah langkah Indonesia untuk mengekstradisikan Djoko S. Tjandra ke Indonesia dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut. |