PT XYZ merupakan salah satu perusahaan di Indonesia yang bergerak di bidang eksplorasi, pengembangan, dan produksi minyak dan gas bumi. Dalam menjalankan bisnisnya, PT XYZ melakukan kerja sama dengan Pemerintah melalui BPMIGAS dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Sistem Akuntansi dan perlakuan perpajakan pada Kontraktor yang melakukan Production Sharing Contract berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Sistem akuntansi yang digunakan menggunakan metode Successful Efforts, sedangkan perlakuan perpajakannya menggunakan ketentuan Production Sharing Contract pada saat kontrak ditandatangani. Dalam skripsi ini penulis melakukan analisis Pajak Penghasilan Badan pada PT XYZ. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis, besar Pajak Penghasilan Badan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458 Tahun 1984. Menurut penulis, tarif yang seharusnya digunakan atas tax dividen adalah sebesar 20%. Tetapi pada laporannya, perusahaan menggunakan tarif 15% terhadap tax dividend. |