Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat tergantung pada alat bukti, dalam proses persidangan khususnya kasus korupsi, banyak kasus yang seringkali tidak terungkap akibat tidak adanya alat bukti keterangan saksi, karena keterangan saksi merupakan alat bukti yang utama sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP, namun pada kenyataannya keberadaan saksi dalam proses peradilan pidana selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum.Dalam skripsi ini saksi yang akan dibahas adalah Justice Collaborator (Saksi Pelaku yang Bekerjasama), meskipun statusnya akan menjadi tersangka atau telah menjadi tersangka namun sebagai saksi ia juga berhak diberi perlidungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya.Surat edaran Ketua Mahkamah Agung RI nomor 04 tahun 2011 mengatur tentang perlindungan bagi pelapor Tindak Pidana (whistleblower/dan saksi pelaku yang bekerjasama/Justice Collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Latar belakang dikeluarkannya surat edaran Mahkamah Agung RI tersebut antara lain bahwa Tindak Pidana tertentu yang bersifat serius antara lain tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan masyarakat, meruntuhkan lembaga serta nilai – nilai demokrasi, etika, dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan dan suspensi hukum. Disamping itu sebagai upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana antara lain Tindak Pidana Korupsi harus diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada/setiap orang yang mengetahui melaporkan dan/atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangani tindak pidana dimaksud secara efektif. |