Perjanjian pengikatan jual beli merupakan salah satu implementasi dari asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak secara bebas dapat menentukan kemauannya. Dalam setiap perjanjian, ada kemungkinan timbulnya suatu permasalahan, baik permasalahan kecil maupun besar misalnya terjadi wanprestasi dalam perjanjian pengikatan jual beli, yang dilakukan oleh sebuah developer terhadap pembeli, dimana dalam perjanjian tersebut masih dipertanyakan ada atau tidaknya asas kebebasan berkontrak. Dalam penulisan ini, penulis membahas kasus antara PT. Dinamika Karya Utama selaku developer dengan Ana Liana selaku pembeli. Penulis menggunakan teori juridis normatif dalam penulisan hukum ini. Dalam skripsi ini, Penulis menganalisa apakah telah terjadi pelanggaran kontrak dalam perjanjian pengikatan jual beli antara para pihak dan apakah kontrak baku dalam perjanjian tersebut bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan, Penulis mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi wanprestasi dengan merubah masterplan secara sepihak oleh pihak PT. Dinamika Karya Utama. Dapat dilihat juga bahwa kontrak baku dalam perjanjian tersebut tidak bisa dikatakan bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak karena asas tersebut dapat ditemukan dari penandatanganan perjanjian yang terdapat dalam tahapan kontraktual perjanjian pengikatan jual beli tersebut yang dimana Ana Liana selaku pembeli diberikan kebebasan untuk mau atau tidak mengikatkan diri dalam perjanjian itu. Dalam perjanjian baku, sebaiknya sebagai pihak pembeli harus mengetahui dan mengerti isi perjanjian tersebut sejelas-jelasnya dan pembeli harus tahu benar bagaimana kredibilitas dari perusahaan yang mengeluarkan perjanjian sehingga bisa meminimalisir terjadinya wanprestasi. |