Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:27 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Mengenai Syarat Kepailitan dan Pembuktian Sederhana dalam Putusan Pengadilan Niaga No.40/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst
Bibliografi
Author: S, BERNADETTA DEWI PRITA ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Kepailitan; Syarat Kepailitan; Pembuktian Sederhana; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bernadetta Dewi P S's Undergraduate Thesest.pdf (666.3KB; 84 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3709
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penulisan ini membahas permasalahan syarat kepailitan dan pembuktian sederhana dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Di Indonesia masih terdapat ketidakjelasan mengenai pengajuan syarat kepailitan dan pembuktian sederhana, dimana penulis ingin melihat dan menganalisis ketentuan syarat kepailitan dan pembuktian sederhana dalam Putusan Pengadilan Niaga No.40/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST dan Putusan Pengadilan Niaga No.26/PAILIT/2008/PN.NIAGA.JKT.PST dengan metode penelitian yuridis normatif. Dalam Putusan Pengadilan Niaga No.40/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pihak Lutfhansa Technik AG, namun menurut penulis syarat-syarat untuk mengajukan kepailitan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebenarnya terpenuhi, walaupun adanya perbedaan jumlah utang ini bisa dicocokanpada saat rapat verifikasi. Sementara dalam Putusan Pengadilan Niaga No.26/PAILIT/2008/PN.NIAGA.JKT.PST penentuan syarat kepailitan ini lebih mudah ditentukan. Dalam hal dijatuhkannya putusan kepailitan akan menimbulkan akibat terhadap pengurusan harta kekayaan debitur pada umumnya dan juga dapat menimbulkan akibat kepailitan bagi direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan tersebut secara pribadi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)