Peraturan usaha perasuransian mengatur ketentuan bahwa pihak asing dengan pihak lokal yang membentuk joint venture harus sesuai dengan bidang yang sejenis, dimana perbandingan modal awal pada pendirian perusahaan yakni 80% pihak asing dan 20% pihak lokal. Hal tersebut demi mengupayakan adanya alih teknologi dalam bidang perasuransian di Indonesia. Pada skripsi ini, penulis meneliti mengenai joint venture insurance agreement dalam joint venture insurance company (PT Asuransi Aioi Indonesia) antara Aioi Insurance Company Limited (perusahaan asing yang berdomisili di Jepang) dan PT Asuransi Central Asia (perusahaan asuransi yang berdomisili di Indonesia). Selain itu, penulis juga meneliti mengenai bentuk kepastian hukum di Indonesia dalam menjaga dan melindungi kestabilan perusahaan asuransi yang ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian dengan metode yuridis normatif. Dalam kerjasama tersebut, para pihak sepakat untuk mendirikan sebuah perusahaan asuransi patungan untuk mengembangkan usaha asuransi di Indonesia, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia; pengetahuan dan teknologi. Kelemahan terdapat pada ketidakjelasan peraturan pemerintah yang belum memberikan aturan secara jelas terkait pasal-pasal tertentu dalam pelaksanaan joint venture perusahaan asuransi kedepannya. Sehingga saat sekarang ini perusahaan asuransi patungan tidak secara baik memanfaatkan hasil perjanjian kerjasama patungan asuransi. Hal ini memungkinkan perusahaan lokal belum terlepas dari peranan pihak asing dalam menghadapi persaingan dengan perusahaan asuransi lainnya. Oleh karena itu, dalam proses awal perjanjian kerjasama perusahaan asuransi patungan, para pihak hendaknya membahas secara baik demi tujuan pengembangan perusahaan asuransi nasional. Begitupula disisi lain pemerintah dapat terus memberikan kontribusi melalui pengembangan atau pembaharuan aturan usaha perasuransian. Hal ini sangat diperlukan untuk menjaga dan mengembangkan perusahaan asuransi nasional yang telah dibuat secara patungan dengan pihak asing sesuai pada tujuan pemerintah dalam membuat kebijakan tersebut. |