Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:20 WIB
Detail
BukuKesesuaian Antara Hak Asasi Manusia Dengan Hukuman Mati Dalam Kasus Narkotika (Dengan Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1599 K/Pid.Sus/2012/MA)
Bibliografi
Author: ARDITA, BRYANT MARDEN ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Hukum Pidana; Hukuman Mati; Narkotika (Dengan Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1599 K/Pid.Sus/2012/MA)
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Bryant Marden A's Undergraduate Theses.pdf (2.71MB; 43 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3705
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hukuman mati selalu menjadi perdebatan yang tiada habisnya, namun bagaimanakah putusan pidana mati atas penggunaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1599 K/Pid.Sus/2012/MA telah sesuai dengan Hak Asasi Manusia? Pidana mati merupakan pidana yang tua dalam usia, namun masih selalu diperdebatkan sampai saat ini. Bahkan sudah banyak perdebatan tentang kesesuaian antara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi internasional yang telah diratifikasi. Sudah banyak negara-negara di dunia yang telah menghapuskan hukuman mati. Dalam Pasal 6 ayat (2) ICCPR dijelaskan bahwa bagi negara yang belum menghapuskan hukuman mati, hukuman mati hanya boleh dijatuhkan pada kejahatan yang paling serius atau extra ordinary crime. Sedangkan Indonesia memasukkan kejahatan sebagai kejahatan yang paling serius atau extra ordinary crime. Sedangkan definisi dan pengertian dari kejahatan yang paling serius atau extra ordinary crime masih relatif dan subjektif di setiap negara. Menurut Komite Hak Asasi Manusia PBB, kejahatan yang paling serius atau extra ordinary crime hanya terdapat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Bagi kejahatan-kejahatan lain yang masuk dalam kategori kejahatan yang paling serius atau extra ordinary crime harus terdapat unsur kekerasan dan niat untuk membunuh. Pada kasus dengan terpidana Gareth Dane Cashmore tidak terdapat unsur kekerasan dan niat untuk membunuh yang ia lakukan. Kejahatan sendiri merupakan kejahatan tanpa korban atau crime without victim. Artinya adalah seseorang bebas memilih untuk menjadi korban dalam kejahatan tersebut atau tidak. Jadi, penggolongan kejahatan ke dalam kategori kejahatan yang paling serius tidaklah tepat dan melanggar Hak Asasi Manusia pada khususnya Pasal 6 ICCPR.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)