Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:58 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Pengguna Ganja Dalam Pelaksanaan Pasal 54,55,103 & 127(3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bibliografi
Author:
JUDAPRADANA, ADHITYA
;
Okta, Siradj
(Advisor)
Topik:
Narkotika
;
Hukum Pidana
;
Tinjauan Yuridis Penerapan Rehabilitasi Medis
;
Rehabilitasi Sosial Pengguna Ganja
;
Pasal 54
;
55
;
103 & 127(3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Adhitya Judapradana's Undergraduate Theses.pdf
(512.49KB;
23 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3704
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Masalah penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan yang sangat rumit. Dalam melakukan penanggulangan terhadap bahaya narkotika diperlukan suatu kerja sama yang melibatkan berbagai sektor serta peran serta masyarakat secara aktif yang dilakukan secara konsisten. Salah satu jenis narkotika yang sering kita lihat di berbagai media massa adalah ganja. Tanaman ganja tumbuh subur di Aceh, bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa Aceh adalah sebagai ladang ganja terbesar di Indonesia. Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial khususnya pengguna ganja yang dimana penerapannya masih menyimpang dan kurang berjalan secara adil dari aturan-aturan yang sebagaimana tertera di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu sendiri. Masalah penerapan rehabilitasi medis dan sosial itu sendiri sangat penting untuk diterapkan khususnya untuk korban penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan korban-korban narkotika jenis lainnya, dengan catatan tidak melebihi batas yang di terapkan di dalam Pasal 111 (2) Undang-undang No.35/2009 tentang narkotika.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)