Dalam sebuah perseroan peran direksi dianggap sangat penting, karena direksi adalah organ perseroan yang bertugas menjalan perseroan, melakukan segala transaksi dan mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, bias dibilang direksi berperan besar dalam maju mundur nya perseroan. Di dalam menjalankan kegiatan usaha, perseroan dapat meminjam sejumlah uang atau hutang, apabila hutang tersebut tidak dapat dilunasi, maka perseroan dapat di mohonkan pailit oleh kreditor di Pengadilan Niaga. Yang mana bila diputuskan pailit, maka dapat dilakukan sita harta kekayaan perseroan yang akan dijaminkan ke kreditor dan bila harta perseroan tidak cukup untuk melunasi hutang, maka direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara tanggung renteng. Pertanggung terbatas direksi dapat dikesampingkan apabila direksi terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan dalam mengurus perseroan sehingga mengakibatkan perseroan pailit. Pertanggunjawaban direksi dapat ditinjau berdasarkan Undang Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan dan Undang Undang No 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Pertanggungjawaban direksi juga dapat dilihat berdasarkan Doktrin Piercing the Corporate Veil. Doktrin ini dapat diterapkan apabila direksi dalam menjalankan tugas nya terbukti melakukan tindakan melebihi kewenanganya sehingga perseroan mengalami kerugian bahkan pailit. Dalam skripsi ini, penulis membahas bagaimana tanggungjawab direksi atas pailitnya perseroan yang diakibatkan oleh kelalaian yang diperbuatnya. |