Media internet sebagai suatu sarana dalam hubungan jual beli, telah mempermudah para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli. Namun pada pelaksanaannya, sering timbul beberapa permasalahan seperti perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak sebagaimana yang terjadi dalam kasus jual beli secara online di situs Bukabuku.com. Permasalahan yang kemudian muncul adalah, tentang bagaimana proses penyelesaian wanprestasi yang dilakukan pihak Bukabuku.com terhadap Mega Valensi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengemukakan bahwa Bukabuku.com telah melakukan wanprestasi karena tidak dapat memenuhi prestasinya berupa mengirimkan buku yang tertera ’tersedia’ di situs Bukabuku.com, yang mana dipesan oleh Mega Valensi, dan tidak merealisasikan refund berupa pengembalian uang yang telah dibayarkan oleh Mega Valensi sebesar Rp. 59.000,- sebagaimana yang telah dijanjikan. Oleh karena itu, proses penyelesaian terhadap terjadinya wanprestasi pada jual beli secara online dalam kasus Bukabuku.com dengan Mega Valensi selaku konsumen, dapat dilakukan upaya hukum represif. Apabila pelaku usaha tidak bertanggungjawab terhadap perbuatan wanprestasinya tersebut, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan tersebut, yakni Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Undang Undang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena kekuatan hukum dari perjanjian jual beli secara online, sama seperti perjanjian jual beli pada umumnya. Untuk itu, bagi masyarakat, baik yang bertindak sebagai penjual maupun sebagai pembeli dalam perjanjian jual beli secara online, harusnya lebih memahami, memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya masing-masing yang timbul dalam perjanjian jual beli secara online tersebut, sehingga tidak timbul permasalahan sehingga kedua belah pihak nantinya akan mendapatkan haknya masing-masing secara baik. |