Perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dibuat sebagai perwujudan kesepakatan antara perusahaan pembiayaan konsumen (PT. Timor Lorosai) dengan (PT. Gianttra). Di dalam perjanjian tersebut telah dituangkan hak-hak dan kewajiban baik untuk kreditur maupun debitur. Salah satu kewajiban debitur yang terpenting adalah kewajiban untuk mengembalikan kredit berupa pokok pinjaman dan bunga yang merupakan suatu hal tidak bisa dilalaikan. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tersebut tidak dapat terlepas dari berbagai hambatan dan masalah yang menyertainya, masalah tersebut umumnya adalah kelalaian (wanprestasi) dari pihak debitur untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya. Bentuk wanprestasi tersebut adalah debitur melakukan wanprestasi, atau debitur telah lalai atau alpa atau ingkar janji atau bahkan melanggar perjanjian dengan melakukan sesuatu hal yang dilarang/tidak boleh dilakukan. Hal ini berakibat hukum yakni pihak/para pihak yang dirugikan dapat menuntut pelaksanaan dari prestasi atau konsekuensi lain yang diatur dalam perjanjian (ganti kerugian). Mekanisme pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT Timor Lorosai melalui beberapa tahap yaitu Tahap Permohonan, Tahap Pengecekan dan Pemeriksaan Lapangan, Tahap Pembuatan Customer Profile, Tahap Pengajuan Proposal kepada Kredit Komite, Keputusan Kredit Komite, Tahap Pengikatan, Tahap Pemesanan Barang Kebutuhan Konsumen, Tahap Pembayaran Kepada Supplier, Tahap Penagihan atau Monitoring Pembayaran, dan Pengambilan Surat Jaminan. Salah satu kesalahan yang sering dilanggar oleh lembaga pembiayaan (finance) dalam melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan yaitu biasanya Finance akan menggunakan jasa debt collector yang langsung mendatangi debitur dan mengambil kendaraan obyek jaminan dan kemudian oleh finance akan menjualnya kepada pedagang yang sudah menjadi relasinya. |