Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keakuratan perhitungan harga pokok renovasi PT Rickindo dengan cara mengevaluasi perhitungan harga pokok yang dilakukan PT Rickindo dan menganalisis seluruh biaya - biaya yang terdapat di dalamnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus pada PT Rickindo, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang kontstruksi bangunan, dengan menggunakan data tahun 2012. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harga pokok jasa Kantor IAF Jambi menurut PT Rickindo adalah sebesar Rp174.141.775, sedangkan harga pokok menurut penulis sebesar Rp223.797.985,50. Hal ini disebabkan kesalahan pembebanan biaya tenaga kerja langsung dan tidak dibebankannya biaya - biaya tidak langsung. Dari kedua perhitungan tersebut jika masing – masing ditambah dengan mark up laba maka terdapat perbedaan laba sebesar Rp4.965.620,55. |