Saat ini, pembahasan skripsi mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter yang aktif bekerja sudah banyak. Sedikit sekali yang membahas mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter yang sudah memasuki masa pensiun. Penulis tertarik untuk meneliti apakah ada perbedaan cara penghitungan PPh Pasal 21 atas dokter yang sudah pensiun. Penelitian dalam skripsi ini meneliti seorang dokter bernama Wahyu Purnomo, yang sudah pensiun dari tugasnya di Rumah Sakit Pemerintah. Hasil penelitian menunjukan ada ketidaksesuaian penghitungan yang dilakukan PT Taspen dengan peraturan yang berlaku,yaitu PER-31/PJ/2009. Ketidaksesuaian tersebut ada pada pengakuan tunjangan pajak yang seharusnya dimasukan sebagai penghasilan, tetapi belum diakui sebagai penghasilan. Selain itu, pengakuan PTKP. Atas kekeliruan tersebut menyebabkan pajak yang dipotong pada Form 1721-A2 lebih bayar. Sementara itu, pada pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, Dr. Wahyu masih kurang sesuai dalam penghitungan PTKP. Hal ini menyebabkan SPT Tahunan Orang Pribadi Dr. Wahyu menjadi kurang bayar. |