Pendidikan mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan dan pemerintah sadar akan hal ini. Sekolah Dasar mendapat perhatian yang cukup besar dari pemerintah untuk mendapatkan bantuan sebagai akibat dari kenaikan BBM. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dan terbentuklah Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mulai tahun 2011 akan dilakukan perubahan dari dana APBN menjadi dana perimbangan yang dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah. Sekolah sebagai sebuah entitas organisasi harus mampu mengelola dana BOS secara professional untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang bermutu. Dana BOS yang diterima oleh sekolah dikelola secara mandiri melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dengan adanya MBS sekolah mampu melakukan perencanaan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara baik dan transparan. Sekolah sampai saat ini belum ada jurnal untuk melakukan pencatatan, tetapi sudah ada fomat yang terdapat dari Petunjuk Teknis. Penulis ingin ikut memberi kontribusi bagi pendidikan untuk mengetahui bagaimana pencatatan BOS dan penelitian ini juga ingin berbagi ide seperti bagaimana jurnal yang diperlukan sekolah di samping petunjuk teknis yang sudah ada. |