Pemeriksa Pajak tidak hanya melakukan pemeriksaan saja, tetapi Pemeriksa Pajak wajib memberikan pelayanan terbaik untuk Wajib Pajak. Banyak perilaku pemeriksa pajak dipandang sebagai sosok yang menakutkan. Karena perilaku yang menakutkan tersebut, menyebabkan citra pemeriksaan menjadi buruk. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan pelayanan pegawai khususnya pemeriksa pajak. Pemberian pelayanan untuk keperluan orang atau masyarakat, merupakan kepentingan organisasi sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan analisa regresi sederhana dimana data yang diperoleh dari hasil kuesioner. Populasi penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Dengan jumlah sampel 200 responden yang dipilih menggunakan teknik multistage random sampling. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa variabel kualitas jasa yang meliputi bukti fisik, keandalan, kesigapan, kepercayaan, serta empati berpengaruh positif terhadap pembayaran pajak dimana wajib pajak merasa puas atas pelayanan yang dilakukan serta terbantu dengan adanya pemeriksaan pajak dan selebihnya di pengaruhi oleh faktor-faktor lain diluar kualitas pelayanan seperti terjadinya kesalahan dalam perhitungan pemeriksaan dan sebagainya. |