Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan manajemen piutang pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak serta melihat bagaimana pengaruh tindakan manajemen piutang pajak tersebut terhadap pencairan tunggakan pajak. Objek penelitian dari skripsi ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga. Periode penelitian yang digunakan yaitu untuk tahun pajak 2010 dan 2011 dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh langsung dari sumber informasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan manajemen piutang pajak sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga. Meskipun tindakan manajemen piutang pajak sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil penelitian membuktikan bahwa tindakan manajemen piutang pajak tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pencairan tunggakan pajak. Ini dapat dilihat dari rendahnya persentase efektivitas pencairan piutang pajak pada tahun 2010 dan 2011 karena kurang dari 20%. Begitu juga dengan tingkat efektivitas pembayaran surat teguran dan surat paksa yang merupakan bagian dari tindakan manajemen piutang pajak yang sebagian besar masih sangat rendah dikarenakan persentasenya kurang dari 60%. Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak merupakan persoalan utama yang harus dihadapi dan diatasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. |