Tingkat kesehatan koperasi merupakan cerminan kinerja koperasi. Tingkat kesehatan koperasi itu memberikan gambaran tentang keberhasilan koperasi dalam menjalankan usahanya, mencapai tujuannya dan sekaligus sarana dalam menetapkan strategi dan kebijakan usaha di waktu yang akan datang. Di Indonesia, penilaian tingkat kesehatan koperasi, terutama koperasi kredit didasarkan pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/ 2009. Aspek-aspek yang dinilai untuk menentukan tingkat kesehatan koperasi itu adalah permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, dan jati diri koperasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kondisi kesehatan Koperasi Kredit Asisi berdasarkan peraturan di atas. Analisis terhadap kondisi kesehatan koperasi sangat penting untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan koperasi serta langkah-langkah yang harus ditempuh supaya koperasi dalam kondisi sehat. Metode penelitian yang dipakai adalah deskriptif dengan sumber data berupa laporan keuangan dan data umum Koperasi Kredit Asisi tahun 2009-2011. Data itu kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan peraturan menteri di atas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Kredit Asisi selama periode penelitian (2009-2011) berada dalam kondisi cukup sehat dengan mendapatkan skor rata-rata sebesar 70,88 poin. Dari ketujuh aspek penilaian kesehatan, aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, likuiditas dan jati diri koperasi dalam kondisi cukup sehat. Sedangkan aspek efisiensi dan kemandirian dan pertumbuhan koperasi tergolong kurang sehat. |