Perusahaan tambang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang eksplorasi alam yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar dan mendapat perhatian lebih besar dari masyarakat serta tuntutan agar dapat bertanggung jawab. Aktivitas-aktivitas yang dapat dilakukan perusahaan yaitu reklamasi alam, reboisasi, revegetasi lahan, pengelolaan limbah, tanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan baik karyawan maupun masyarakat sekitar, dan lain-lain. Aktivitas-aktivitas tersebut merupakan bentuk dari corporate social responsibility (CSR) yang dilakukan secara berlanjutan. Maka dari itu, kegiatan CSR dilaporkan dalam sebuah laporan yang dikenal dengan nama Sustainability Reporting agar perusahaan dapat memperoleh kepercayaan bagi para stakeholder. Global Reporting Initiative (GRI) merupakan salah satu panduan yang banyak digunakan sebagai rujukan dalam pembuatan sustainability reporting. Pada penelitian ini, penulis menganalisis pengungkapan sustainability reporting pada PT Bukit Asam Tbk dan PT Kaltim Prima Coal. Kedua perusahaan ini telah membuat laporan keberlanjutan sesuai dengan panduan GRI. Namun masih terdapat kekurangan dalam penjelasan terhadap standar yang telah ditentukan. Penulis menyarankan agar PT Bukit Asam Tbk dan PT Kaltim Prima Coal untuk melengkapi kekurangan tersebut dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan dalam GRI. |