Penelitian dilakukan pada PT Pelangi Nusa Gemilang, Jakarta. Tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur pengajuan Banding atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2006 yang diajukan PT Pelangi Nusa Gemilang dan mengatahui data dan argumen apa saja yang digunakan PT Pelangi Nusa Gemilang agar permohonan Banding dikabulkan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode studi kasus dimana penulis melakukan pengumpulan data dari proses pelaporan SPT, Pemeriksaan Pajak, Penerbitan SKPKB, Keberatan dan Banding. Berdasarkan SPT Tahun Pajak 2006 yang dilaporkan PT Pelangi Nusa Gemilang berstatus Lebih Bayar sebesar Rp 1.066.930.605 sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diterbitkanlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp 536.226.119. Atas SKPKB tersebut, PT Pelangi Nusa Gemilang mengajukan Keberatan yang ternyata ditolak dan PT Pelangi Nusa Gemilang mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak. Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa pengajuan Banding PT Pelangi Nusa Gemilang telah memenuhi ketentuan formal Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Tetapi data dan argumen yang diberikan PT Pelangi Nusa Gemilang dirasakan masih kurang oleh Pengadilan Pajak, sehingga Majelis memutuskan hanya Mengabulkan Sebagian permohonan Banding. |