Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang kontribusinya paling besar dari keseluruhan penerimaan negara lainnya. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa penerimaan pajak per Wajib Pajak didominasi oleh Wajib Pajak Badan. Penulis melihat bahwa pada pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Wajib Pajak Badan, belum sepenuhnya melaksanakan rekonsiliasi fiskal untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan yang sesuai dengan ketentuan. Oleh karena itu, ada hal menarik untuk diteliti lebih lanjut, yakni dominasi atau kontribusi yang besar dari Wajb Pajak Badan, namun belum diiringi dengan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan penelitian yang telah Penulis lakukan terhadap PT Elang Maju Sejahtera, Penulis dapat menyimpulkan bahwa Perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena Perusahaan tidak melakukan koreksi fiskal untuk mendapatkan laba / (rugi) fiskal sebagai dasar pengisian SPT. Akibatnya, terdapat selisih penghitungan menurut Perusahaan dan Penulis yaitu Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp47,642,737.00 dan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp1,489,950.00. |