Peraturan perpajakan selalu disempurnakan sejalan dengan perkembangan ekonomi dan sosial. Dengan adanya undang-undang perpajakan, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih baik. Namun pada pelaksanaannya, perubahan peraturan pajak tersebut membuat banyak wajib pajak sering melakukan kesalahan dalam menerapkan pajak penghasilan pasal 21. PT Amco Multitech merupakan supplier alat-alat teknik dan alat-alat keselamatan kerja yang berperan sebagai pemotong PPh pasal 21 bagi karyawannya. Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 karyawan tetap PT Amco Multitech, apakah telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penulis melakukan wawancara, studi kepustakaan, mengumpulkan data, dan menganalisisnya. Hasil analisis data tersebut menunjukan terdapat perbedaan perhitungan PPh pasal 21 antara PT Amco Multitech dengan penulis. Perhitungan PPh pasal 21 karyawan tetap PT Amco Multitech tahun 2011 tidak sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, yang pada pelaksanaannya masih terdapat kesalahan dalam proses perhitungan pajak tersebut. |