Dalam penelitian ini, penulis menganalisa prosedur penghitunganin penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Pelita Sehat yang didasarkan pada Undang Undang pajak pertambahan Nilai (PPN) No. 42 tahun 2009. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penulis adanya perbedaan nilai penjualan dan pembelian antara SPM PPNdengan Laporan Laba Rugi. |