Negara yang berkembang banyak hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, antara lain bagaimana pemerintah mengupayakan pembangunan negara yang bersumber dari dalam negeri yaitu berupa pajak. Salah satu subjek pajak penghasilan adalah badan, suatu unit usaha dapat tetap berjalan dengan baik apabila pembayaran pajak yang dilakukan perusahaan efektif, sehingga perencanaan pajak sangat diperlukan oleh wajib pajak untuk diikutsertakan dalam suatu rencana kerja suatu perusahaan tanpa melanggar peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam penulisan skripsi, penulis menggunakan metode analisis deskriptif atau studi kasus, data-data primer diperoleh dari PT Sharp Electronic Indonesia, sedangkan data-data sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan.Berdasarkan analisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa perusahaan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tepat waktu dan melakukan perhitungan PPh badan dengan baik sesuai dengan Undang-Undang PPh No.36/2008, meskipun terdapat perbedaan-perbedaan yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal. |