Rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan PT Consistel Indonesia menjadi laporan keuangan fiskal dilakukan dengan tujuan untuk menghitung laba bersih perusahaan sebelum melakukan penghitungan pajak terutang perusahaan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan karena adanya perbedaan pengakuan pendapatan serta biaya menurut akuntansi dan menurut perpajakan sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya perbedaan besarnya laba bersih menurut akuntansi dan menurut perpajakan. Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana penghitungan rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan oleh PT Consistel Indonesia dan apakah penghitungan yang telah dilakukan tersebut sudah benar dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan. Dan hasil dari penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa perusahaan belum sepenuhnya melakukan penghitungan rekonsiliasi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan. Ketidaksesuain tersebut menyebabkan selisih Rugi Fiskal sebesar Rp 159.073.171,00 |