Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian terhadap guru tari pribadi yang memiliki penghasilan di atas PTKP di kawasan Jakarta Selatan. Penghasilan tambahan dengan mengajar tari secara pribadi tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebagai penghasilan lain-lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah guru tari pribadi telah melakukan kewajiban pajaknya dengan melaporkan seluruh penghasilan lain-lainnya dalam SPT Tahunan. Metode analisis data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah statistika deskriptif. Penulis menyebarkan 62 kuesioner dan 62 kuesioner tersebut menunjukkan bahwa responden memiliki penghasilan di atas PTKP WP Orang Pribadi. Berdasarkan penelitian sebanyak 34 dari 62 responden tidak melaporkan seluruh penghasilan lain-lainnya dalam SPT Tahunan. Dapat disimpulkan bahwa guru tari pribadi belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Maka diperlukan kerja sama pemerintah untuk menghimbau, mengingatkan dan mensosialisasikan pajak kepada seluruh Wajib Pajak. |