Masalah yang dijumpai penulis dalam menyusun skripsi ini adalah kesalahan perusahaan yang tidak memasukkan kredit pajak sebagai pengurang PPh Terutang dalam menghitung angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun 2012. Selain itu juga ditemukan adanya perbedaan antara laba kena pajak menurut Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Dalam menyusun skripsi ini penulis menggunakan metode penulisan studi kasus, dimana data primer yang diperoleh dari PT Asuransi Jasa Indonesia didapatkan melalui proses observasi data maupun wawancara langsung kepada divisi akuntansi, pendanaan dan sumber daya manusia. Sedangkan data sekunder diperoleh penulis dari mempelajari buku-buku literatur yang berhubungan dengan pajak penghasilan. Masalah yang timbul dalam penelitian ini adalah karena adanya perbedaan pengakuan baik pendapatan maupun beban menurut perusahaan (Laporan Laba Rugi Komersial sebesar Rp. 318.976.032.000) dan menurut pajak (Laporan Laba Rugi Fiskal sebesar Rp. 276.153.124.000). Pendapatan yang diakui dalam Laporan Laba Rugi Komersial yang berfungsi menambah penghasilan, belum tentu menurut aturan pajak, bisa bersifat menambah. Bisa jadi pendapatan tersebut menurut pajak (Laporan Laba Rugi Fiskal) bersifat mengurangi. Begitu juga dengan perlakuan beban. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan penulis, maka dapat disimpulkan bahwa meskipun perusahaan telah menyusun Laporan Keuangan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, tetap terdapat kesalahan dalam pengisian SPT serta adanya koreksi fiskal positif maupun negatif yang harus disesuaikan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan terutang yang sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. |