Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak. Salah satu jenis pajak penghasilan adalah PPh Pasal 23. Negara kita juga mengenal Witholding System untuk pemungutan pajak. Dimana yang memiliki kewajiban memungut, memotong dan menyetorkan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak adalah pihak ketiga sebagai pemberi penghasilan. Penelitian ini dilakukan kepada perusahaan jasa outsourcing PT Gemilang Energi korelasinya dengan kewajiban perpajakan PPh Pasal 23 yang diatur dalam PMK244/PMK.03/2008. Hasil penelitian atas penghasilan jasa outsourcing yang diterima oleh perusahaan belum seluruhnya dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Sehingga terdapat selisih pendapatan yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp2.168.188.897,00 dan bukti potong PPh Pasal 23 yang masih harus diterima sebesar Rp43.967.941,00. |