Salah satu sistem pemungutan pajak negara kita adalah with holding tax yang diterapkan pada PPh Pasal 23, yaitu pemotongan pajak kepada Wajib Pajak melalui pihak ketiga. Pemerintah menerapkan sistem kepercayaan ini adalah agar wajib pajak sadar untuk mengikuti perkembangan peraturan perpajakan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Dalam skripsi ini penulis melakukan evaluasi atas objek pajak, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 23 tahun pajak 2011 yang telah dilakukan oleh PT PPN untuk mengetahui apakah perusahaan sudah melakukan kewajiban perpajakannya secara benar. Kesimpulan penulis pada PT PPN adalah bahwa pada tahun 2011 PT PPN belum dapat mengelompokan atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adanya beberapa biaya yang belum dipotong dan disetorkan perusahaan ke Kas Negara, dan pembayaran pajak yang terlambat mengakibatkan pembayaran denda. |