Pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan oleh pemberi kerja disebut Pajak Penghasilan Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak termasuk pajak yang dibayar dari penghasilan perusahaan, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 ini memiliki resiko mengalami kesalahan penghitungan yang dapat merugikan karyawan. Skripsi ini bertujuan untuk meneliti penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 di PT Djaya Perkasa, apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku atau belum. PT Djaya Perkasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang di PT Djaya Perkasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang disebabkan kesalahan tidak melakukan pembulatan ribuan ke bawah untuk Penghasilan Kena Pajak dan melakukan kesalahan dalam menghitung PKTP dan status Karyawati yang menyebabkan perusahaan kurang bayar pajak sebesar Rp659.716,00. |