Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dalam kegiatan usaha PT Herlina Indah telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, Penulis tertarik untuk menyusun skripsi dengan judul “Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Herlina Indah untuk Tahun 2011.” Secara umum, hasil dari analisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Herlina Indah telah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Namun, di dalam melakukan beberapa penjualan atas asset tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, PT Herlina Indah tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen). Oleh karena itu, Perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PPN Kurang Bayar dan denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak akibat tidak membuat Faktur Pajak. |