Pajak merupakan salah satu pemasukan terbesar bagi suatu negara. Pajak yang didapat oleh negara dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah terus menerus berupaya meningkatkan penerimaannya yang berasal dari sektor pajak. Kegiatan ekspor impor merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar untuk negara. Dalam skripsi ini membahas mengenai perbedaan perhitungan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 Impor. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh PT Milenia Inti Lestari. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa PT Milenia Inti Lestari menggunakan dasar pengenaan pajak berdasarkan harga pembelian yang dapat berupa harga normal atau harga setelah discount atau harga dari program yang diberikan oleh penjual.Sementara DJBC menentukan harga berdasarkan harga normal sebelum discount atau harga program.Perbedaan penentuan tersebut menyebabkan perusahaan dikenakan SPTNP dan pihak perusahaan mengajukan upaya keberatan serta banding. |