Pajak merupakan aspek penting bagi penerimaan Indonesia. Pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai pembangunan negara termasuk semua kepentingan umum. Sistem yang digunakan Indonesia adalah self assessment system, dimana Wajib Pajak diberikan kebebasan dan tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Wajib Pajak itu sendiri. Dalam skripsi ini penulis melakukan ekualisasi PPh Pasal 23 dengan penghasilan atas jasa yang diterima PT Citra Himas Sejahtera. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukanpenulis, PPh Pasal 23 tahun 2010 yang dipotong belum equal dengan penghasilan perusahaan. Hal tersebut terjadi karena perusahaan belum sesuai dalam mengelompokan objek PPh Pasal 23 antara jasa dan penjualan barang serta tidak diterimanya bukti potong dari pihak pemberi penghasilan, maka atas hal-hal tersebut terdapat selisih sebesar Rp17.300.941 atas ketidak sesuaian pengelompokan objek PPh Pasal 23 dan Rp457.731 atas bukti potong. |