Dalam skripsi ini, penulis membahas tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Suri Magentha, dan sebagai dasar yang digunakan adalah UU No. 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. PT Suri Magentha sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban kepada Negara untuk memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri seluruh PPN yang telah dipungutnya. Selama tahun 2011, PT Suri Magentha sering mengalami kondisi PPN kurang bayar. Untuk itu PT Suri Magentha memiliki kewajiban untuk menyetorkan kekurangannya ke kas negara melalui bank persepsi (Bank Mandiri) yang disertai dengan membuat Surat Setoran Pajak. Masalah yang dihadapi PT Suri Magentha saat ini adalah terdapat perbedaan jumlah pembelian dan penjualan menurut Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPN. Untuk itu maka perusahaan harus elakukan rekonsiliasi atau ekualisasi antara Laporan menurut Laba Rugi dengan Laporan menurut SPT Masa PPN, yaitu dengan penyesuaian Laporan Keuangan perusahaan menjadi Laporan Keuangan Fiskal. |