Dalam upaya untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak serta memudahkan pelaksanaan pembayarannya, Gubernur DKI Jakarta menetapkan sistem pembayaran dan pelaporan Pajak Restoran secara online. Penelitian tentang penggunaan sistem online dan sistem manual terhadap pembayaran dan pelaporan pajak restoran di Jakarta Selatan dilakukan dengan menyebarkan kuisioner kepada 52 responden. Metode penelitian yang digunakan peneliti dalam analisis data adalah analisis deskriptif dan analisis induktif dengan metode Chi-Kuadrat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan sebanyak 59.6% responden menggunakan sistem online dan 40.4% responden menggunakan sistem manual. Banyaknya cabang, lama usaha, pemahaman sistem online, kemudahan membayar dan melaporkan pajak restoran memiliki hubungan dengan tingkat penggunaan sistem online dan sistem manual terhadap pembayaran dan pelaporan pajak restoran. Sedangkan pemahaman sistem manual dan kenyamanan penggunaan sistem tidak memiliki hubungan dengan tingkat penggunaan sistem online dan sistem manual. |