Salah satu masalah yang dihadapi Warga Negara Indonesia yang bekerja dr Luar Negeri adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan yang diberlakukan bagi mereka. Dalam kasus ini data yang digunakan adalah data sea rang karya wan Warga Negara Indonesia yang be rs tat us tax resident di Malaysia. Oleh karena itu penulis akan menganalisis perhitungan pajak penghasilan orang pribadi di Malaysia dan juga mengenai PER-2/PJ/2009 tentang perlakuan pajak bagi pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, Dalam studi kasus ini akuntansi perpajakan di Malaysia yang digunakan adalah Income Tax Act 1987 yang kemudian menjadi dasar pelaporan pajak penghasilan di Indonesia bagi WNl tersebut. Selain itu peraturan yang dipakai adalah perjanjian Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda atau Tax Treaty antara Indonesia dengan Malaysia. Hasil dari analisis data adalah pelaporan pajak di Indonesia yang diisi dengan angka nihil, ha I ini dikarenakan penghasilan yang telah dikenakan pajak di Malaysia tidak lagi dikenai pajak di Indonesia dan dengan demikian implementasi PER-2/PJ/2009 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. |