Perusahaan harus memahami perpajakan dengan baik agar dapat memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu. Banyak perusahaan yang sering menganggap mudah perhitungan pajaknya, padahal jika ada kesalahan atau keterlambatan dalam penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT), perusahaan akan terkena sanksi pidana. Oleh karena itu ada hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan, yaitu adanya perbedaan antara laporan keuangan yang dilaporkan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan laporan keuangan yang digunakan untuk tujuan perpajakan. Dalam melakukan analisis perhitungan PPh Badan pada PT. Drapadi, penulis menggunakan metode studi kasus dan menggunakan data-data yang berasal langsung dari PT. Drapadi pada tahun 2011. Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa PT. Drapadi kurang tepat dalam mencatat pembebanan biaya yang digunakan untuk kepentingan pribadi pegawainya dan belum sepenuhnya benar dalam melakukan koreksi fiskal. Namun secara keseluruhan, PT. Drapadi sudah tepat dalam menerapkan PPh Badan Tahun 2011 karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. Sedangkan terjadinya perbedaan laba menurut fiskal dan menurut komersial disebabkan karena adanya beda waktu dan beda tetap dalam pencatatan. |