Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:36 WIB
Detail
BukuPerjanjian Jasa Konstruksi dalam Program Pembangunan Jembatan SIAK IV dan Jalan Akses antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau dengan PT. PP – PT. Waskita – PT. Hutama Karya (KSO), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau sebagai pengguna jasa
Bibliografi
Author: HIDAYANA, SARASTRY ; Karnadi, M.C. Joyce (Advisor)
Topik: Perjanjian Jasa Konstruksi; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sarastry Hidayana's Undergraduate Theses.pdf (608.95KB; 23 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3699
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Saat ini pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dalam proyek pemerintah seluruh biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yaitu Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Dalam pelaksanaan Perjanjian Jasa Konstruksi dalam Program Pembangunan Jembatan SIAK IV dan Jalan Akses antara Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau dengan PT. PP – PT. Waskita – PT. Hutama Karya (KSO) mengacu pada yaitu Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
juncto Peraturan Presiden Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dimana pada pelaksanaannya perjanjian tersebut menemui hambatan yaitu belum selesainya proses pembebasan lahan lokasi proyek sehingga penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu atau terlambat sementara jangka waktu perjanjian telah berakhir. Dalam hal ini penyedia jasa tidak dapat dikatakan wanprestasi atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu para pihak bermusyawarah untuk mecari penyelesaian dari terjadinya hambatan yaitu dengan melakukan perubahan perjanjian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)