Perlindungan atas risiko ditawarkan oleh berbagai perusahaan jasa keuangan asuransi. Kemungkinan kehilangan risiko atas kemampuan finansial ini, kemudian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang didasarkan oleh nilai premi yang telah diperjanjikan. Perjanjian antara perusahaan asuransi selaku penanggung dengan masyarakat selaku tertanggung inilah kemudian menjadi dasar dari perikatan diantara mereka. Berbagai macam produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi terus bermunculan, termasuk produk asuransi yang dilekatkan dengan investasi. Atau sering disebut asuransi unit link. Seperti diketahui manfaat asuransi berupa perlindungan terhadap kondisi kritis ataupun kecelakaan misalnya, ternyata terdapat permasalah dalam prakteknya. PT. X nyatanya telah menolak pengajuan klaim tertanggung dan menutup perjanjian secara sepihak. Maka, apa penyebab penolakan atas pengajuan klaim asuransi unit link oleh PT. X sebagai penanggung? Lalu, bagaimana penyelesaian masalah tidak terpenuhinya klaim asuransi unit link pada PT. X ditinjau dari hukum perlindungan konsumen? Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penulis mencoba memecahkan permasalah tersebut. Penutupan perjanjian asuransi tersebut membuat tidak adanya daya tawar yang diberikan kepada tertanggung, membuat posisinya dalam perjanjian sebagai konsumen lebih didominasi oleh penanggung selaku pelaku usaha. Posisi inilah yang didasarkan pada pencantuman klausula baku yang kurang tepat oleh penanggung. Pada dasarnya, jika penanggung dapat mencantuman klausula baku secara jelas dan dapat diterangkan secara seksama kepada calon tertanggung, memberikan pembuktian terhadap dalil penolakan klaim, serta beban asas iktikad baik yang sempuna tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak, maka perjanjian asuransi ini akan berjalan tanpa memberikan posisi lemah kepada tertanggung sebagai konsumen. Berkenaan dengan hal ini, sebagai obyek penelitian penulis mengambil sebuah contoh kasus antara PT. X dengan tertanggungnya. |