Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang disebabkan oleh Penerbangan Komersial semakin memprihatinkan. Sejak Konperensi Rio 1992 telah banyak tindakan yang diambil oleh perseorangan, komunitas, organisasi dunia, regional dan lokal oleh pemerintah secara bilateral maupun multilateral. Selain itu muncul Konvensi Chicago 1944, European Union (EU) Directives 2008/101, International Civil Aviation Organization (ICAO) Resolution A37-17/2, Deklarasi Stockholm 1972, Deklarasi Rio 1992. Dampak polusi udara pada penerbangan selain pemanasan global, dapat pula merusak lapisan ozon di stratosfer. Peningkatan jumlah frekuensi penerbangan komersial secara langsung dapat meningkatkan jumlah polusi di udara. Upaya efisiensi, penggunaan bahan bakar alternatif, sedang dilakukan. Berdasarkan aturan Hukum Internasional, Indonesia menerapkan dalam Perpres 61/2011 dan Perpres 71/2011 guna mengamanatkan pelaksanaan pengurangan emisi GRK di bidang Energi dan Transportasi, termasuk transportasi udara di dalamnya. Untuk melaksanakan tujuan ini maka dibuatlah suatu Dokumen Rencana Aksi Nasional-Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). |