Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:19 WIB
Detail
BukuTinjuan Yuridis Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Studi Kasus Putusan No.57/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst
Bibliografi
Author: PRAMESYA H., BERNADETH SYLVANNY ; Foekh, Daniel Yusmic Pancastaki (Advisor)
Topik: Pemutusan Hubungan Kerja; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: B Sylvianny Pramesya H's Undergraduate Theses.pdf (508.69KB; 17 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3692
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam memenuhi kebutuhannya, manusia perlu bekerja untuk mendapatkan pemasukan. Sehingga terciptalah hubungan kerja yang merupakan hubungan hak dan kewajiban serta timbal balik antara pihak pemberi kerja dengan pihak pekerja. Antara hak dan kewajiban tersebut seringkali menimbulkan perselisihan, dimana salah satunya adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja. Putusan No.57/PHI.G/2010/PN.Jkt.Pst merupakan bukti konkrit dimana pemutusan hubungan kerja terjadi karena ada salah satu pihak yang telah melanggar ketentuan Undang-Undang No.3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 168. Dimana pekerja telah mangkir dan dikualifikasikan mengundurkan diri. Dalam putusannya Pengadilan Hubungan Industrial menolak seluruh gugatan pekerja dan menghukum pekerja untuk membayar biaya perkara, berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan pihak pekerja dan pemberi kerja. Sehingga berdasarkan kasus tersebut semua pihak harus menjalankan kewajibannya guna memperoleh hak. Penyelesaian perselisihan tersebut harus ditempuh berdasarkan ketentuan pada Undang-undang No.3 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk memperoleh keputusan yang adil.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.4375 second(s)