Perkembangan teknologi khususnya di bidang farmasi dan kebutuhan masyarakat akan kosmetika yang semakin meningkat menimbulkan beredarnya kosmetika berbahaya di pasaran. Kosmetika yang mengandung zat-zat yang berbahaya akan menimbulkan efek samping bagi pemakainya.Di Indonesia terdapat Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang disingkat dengan BPOM. Tugas BPOM adalah mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk, termasuk untuk melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen. Di dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengawasan BPOM terhadap kosmetika berbahaya yang beredar, kategori kosmetika yang berbahaya, dan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen. Permasalahan diatas ditelusuri oleh penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan yang di dapat dari penulis yaitu bahwa BPOM melakukan pengawasan sebelum produk kosmetika beredar (pre market) dan setelah kosmetika beredar (post market), kedua kosmetika yang berbahaya adalah kosmetika yang mengandung zat-zat berbahaya yang dilarang seperti merkuri dan hidrokinon sehingga menimbulkan efek samping bagi pemakainya seperti iritasi, kulit kemerahan, dan lain sebagainya, dan yang terakhir adalah konsumen dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK), melapor kepada polisi, dengan jalan mediasi atau dibawa ke pengadilan, dan adanya upaya pencegahan atau preventif dari konsumen supaya terhindar tidak menjadi korban dari kosmetika yang berbahaya. |