Klausula baku “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yaitu dalam Pasal 18 huruf b. Dalam hal pelanggaran pencantuman klausula baku tersebut, maka UUPK memberikan pilihan penyelesaian sengketa kepada konsumen yang merasa dirugikan untuk menggugat pelaku usaha, baik melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa. UUPK memberikan alternatif penyelesain sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memungkinkan konsumen menempuh jalur mediasi, konsiliasi, dan arbitrase di bawah naungan BPSK yang menurut Pasal 54 Ayat (3) putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Namun dalam Pasal 56 Ayat (2) dimungkinkan bagi para pihak untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri terhadap putusan BPSK. Kedua hal yang bertentangan tersebut memberikan suatu pertanyaan mengenai kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen yang memilih untuk menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur BPSK. |